Pendahuluan
Modul Fiqih Kontemporer disusun sebagai bahan ajar bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuannya adalah membekali pendidik dengan pemahaman mendalam, sistematis, dan aplikatif tentang nilai-nilai Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Modul ini menekankan integrasi antara dalil-dalil syariat dengan realitas sosial, ekonomi, dan budaya modern sehingga dapat menjadi solusi atas problematika umat.
1. Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
-
Muhkamat: ayat yang maknanya jelas dan tegas.
-
Mutasyabihat: ayat yang mengandung makna mendalam dan bisa ditafsirkan beragam.
-
Pembahasan mencakup metode tafsir (bi al-ma’tsur, bi al-ra’yi, maudhu’i, muqaran, dll.) dan implikasinya dalam kehidupan sosial-keagamaan.
-
Tujuan: membekali pendidik memahami ayat sesuai konteks sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tafsir.
2. Kesahihan Hadis dan Fungsinya terhadap Al-Qur’an
-
Hadis sahih, hasan, dha’if, dan maudhu’ berdasarkan ilmu musthalah hadis.
-
Fungsi hadis: menjelaskan, menguatkan, dan merinci ajaran Al-Qur’an.
-
Hadis sahih menjadi dasar penting dalam pembentukan hukum Islam dan aplikasinya di masyarakat.
3. Iman kepada Hari Akhir, Mukjizat, Karomah, dan Sihir
-
Hari Akhir: keimanan terhadap takdir, surga, dan neraka.
-
Mukjizat: anugerah luar biasa yang diberikan kepada para nabi.
-
Karomah: keistimewaan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang saleh.
-
Sihir: praktik yang dilarang karena menyesatkan.
-
Iman terhadap hari akhir membentuk pola pikir, akhlak, dan kesadaran spiritual seorang Muslim.
4. Pembentukan Akhlak Karimah
-
Akhlak karimah adalah pilar utama pembangunan karakter bangsa.
-
Pendidikan akhlak berfungsi membangun peradaban Islam yang bermoral.
-
Implementasi akhlak dapat dilakukan dalam pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan kepemimpinan.
5. Fikih Kontemporer
Topik ini menjadi inti modul dengan kajian hukum Islam dalam konteks modern:
-
Pernikahan: hukum, tujuan, monogami, poligami, nikah mut’ah (diharamkan).
-
Zakat: kewajiban, golongan penerima (mustahik), fungsi menyucikan harta dan mengurangi kesenjangan sosial .
-
Perbankan Syariah: sistem keuangan berbasis syariah yang bebas dari riba.
-
Riba: tambahan dalam transaksi pinjaman atau jual beli yang diharamkan, termasuk riba nasi’ah dan riba fadhl .
-
Hak Rakyat: partisipasi dalam pembangunan, menjaga keamanan, membayar zakat dan pajak, serta menjaga moralitas .
-
Fungsi mempelajari fikih kontemporer: menjawab problematika modern seperti fintech, e-commerce, dan zakat digital .
6. Transformasi Peradaban Islam
-
Perjalanan sejarah kepemimpinan Islam dari masa Khulafaur Rasyidin hingga modern.
-
Faktor keberhasilan dan kemunduran peradaban Islam.
-
Strategi dakwah dan pendidikan Islam dalam menghadapi globalisasi.
7. Pendidikan Nilai dan Karakter
-
Pendidikan nilai merupakan fondasi pembentukan karakter individu dan masyarakat.
-
Integrasi nilai Islam dalam kurikulum sekolah.
-
Strategi pembelajaran berbasis nilai untuk membangun generasi berakhlak mulia.
8. Moderasi Beragama (Wasathiyyah)
-
Islam adalah agama moderat, tidak ekstrem dan tidak liberal.
-
Landasan teologis dan historis moderasi dalam Islam.
-
Implementasi moderasi beragama di Indonesia untuk menjaga harmoni dalam keberagaman.
Kesimpulan
Modul ini menekankan pentingnya memahami ajaran Islam secara kontekstual dan aplikatif. Fiqih kontemporer tidak hanya berbicara tentang hukum ibadah klasik, tetapi juga menyentuh ranah sosial, ekonomi, politik, dan pendidikan. Dengan pemahaman yang moderat, komprehensif, dan relevan, para pendidik PAI diharapkan mampu membentuk generasi Muslim yang berkarakter, cerdas, profesional, dan siap menghadapi tantangan global.
Posting Komentar untuk "Resume Modul Profesional - Fiqih Kontemporer"
Ada pertanyaan? Silakan tuliskan !