Resmi! Ini Jam Kerja ASN Hulu Sungai Tengah Selama Ramadan 1447 H / 2026 M


abufariz.com
– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Ramadan 1447 H / 2026 M yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah a.n. Bupati Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani, pada tanggal 10 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal jam kerja ASN Pemkab HST selama bulan Ramadan 1447 H:

1. Unit Kerja dengan 5 Hari Kerja

Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang menerapkan sistem 5 hari kerja, jadwal masuk dan pulang kantor diatur sebagai berikut:

  • Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WITA

    • (Waktu Istirahat: Pukul 12.30 – 13.00 WITA)

  • Jumat: Pukul 08.00 – 10.30 WITA

    • (Tanpa jam istirahat)

2. Unit Kerja dengan 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja, jadwalnya adalah:

  • Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 – 14.30 WITA

    • (Waktu Istirahat: Pukul 12.30 – 13.00 WITA)

  • Jumat: Pukul 08.00 – 10.30 WITA

    • (Tanpa jam istirahat)

  • Sabtu: Pukul 08.00 – 14.30 WITA

    • (Waktu Istirahat: Pukul 12.30 – 13.00 WITA)

Ketentuan Lain dan Pelayanan Publik

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan beberapa poin penting lainnya:

  1. Total Jam Kerja: Meskipun terjadi penyesuaian, ketentuan minimal jam kerja selama satu minggu tetap harus terpenuhi, yaitu 32,5 jam.

  2. Unit Pelayanan Langsung: Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dll.), dapat melakukan penyesuaian jam kerja internal dengan tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja mingguan tersebut.

  3. Produktivitas Tetap Terjaga: Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai, maupun kinerja organisasi. Yang terpenting, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Semoga dengan penyesuaian jadwal ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.