Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/95/BKPSDMD/2026 yang mengatur pedoman pengelolaan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh PNS, CPNS, dan PPPK di lingkungan Pemkab HST
1. Dasar Hukum dan Sistem Aplikasi
Pengelolaan kinerja ASN di Kabupaten HST berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022
2. Batas Akhir Penilaian Kinerja Tahun 2025
Bagi ASN yang belum menyelesaikan administrasi tahun sebelumnya, harap memperhatikan jadwal berikut:
Penilaian Kinerja 2025: Wajib diselesaikan paling lambat 18 Februari 2026 (mencakup periode bulanan dan final tahunan)
. Kepala Perangkat Daerah: Penilaian oleh Bupati HST direncanakan pada minggu ketiga Februari 2026
. Angka Kredit (PAK) Konversi: Khusus Pejabat Fungsional, pengajuan konversi tahun 2025 wajib rampung paling lambat 28 Februari 2026
.
3. Ketentuan Pengelolaan Kinerja Tahun 2026
Memasuki tahun anggaran 2026, ASN diwajibkan menyusun rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang
Januari 2026: Paling lambat diselesaikan pada 20 Februari 2026
. Februari – Desember 2026: Paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya
.
4. Ketentuan Khusus Tenaga Pendidik
Khusus bagi Kepala Sekolah dan Guru, pengelolaan kinerja dilakukan melalui Platform Ruang GTK yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
5. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten HST menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, ASN yang tidak membuat perencanaan kinerja (SKP) atau gagal mencapai target dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian
Catatan: Jika terdapat kendala teknis atau administratif dalam pelaksanaan e-Kinerja, ASN dapat berkoordinasi langsung dengan Bidang Mutasi, Kedudukan Hukum dan Pemberhentian BKPSDMD Kabupaten HST
.
Ditetapkan di Barabai, atas nama Bupati Hulu Sungai Tengah oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Yani.