
Pekan lalu, suasana di dunia pendidikan khususnya bagi guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama sepertinya mendapatkan angin segar. Mengawali tahun anggaran 2026, Kemenag baru saja mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,872 triliun kepada pemerintah pusat. Tujuannya? Supaya pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen bisa berjalan tanpa hambatan.
😅 Kenapa Harus Tambahan Anggaran?
Mungkin kamu bertanya-tanya: kok bisa perlu anggaran tambahan lagi? Nah, ini ceritanya — proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen yang diselenggarakan Kemenag baru selesai Desember 2025, sementara batas waktu memasukkan dokumen anggaran 2026 sudah lewat sejak Oktober 2025. Artinya, data dan kebutuhan biaya buat mereka yang baru lulus sertifikasi itu belum masuk ke anggaran awal 2026. Karena itu dibutuhkan anggaran tambahan supaya pembayaran hak-hak mereka tetap ter-cover.
📊 Disetujui DPR, Selanjutnya ke Kemenkeu
Usulan ini sudah dibawa menteri ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dan kabarnya telah disetujui oleh para wakil rakyat. Langkah berikutnya sekarang tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, lalu akan dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan final sebelum pencairan bisa dilakukan.
📆 Kapan Cairnya?
Kabar baiknya, Kemenag berharap pencairan tunjangan profesi ini bisa dimulai sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap dihitung sejak Januari 2026 sesuai aturan. Jadi, guru dan dosen yang sudah menjalani PPG atau serdos tahun 2025 bisa menerima haknya tanpa “dipotong waktu”.
🧮 Siapa Saja yang Termasuk?
Yang akan menerima tunjangan ini bukan hanya guru atau dosen PNS, tapi juga yang berstatus PPPK maupun non-PNS — asalkan sudah lulus PPG/serdos dan terdata dengan lengkap. Kemenag bahkan memastikan perhitungan anggarannya dibuat detil berdasarkan nama, alamat, dan status kepegawaian masing-masing.
Kalau kamu adalah guru atau dosen yang sudah sertifikasi namun sempat khawatir terkait tunjangan 2026, semoga update ini bisa sedikit melegakan 🙂. Pokoknya, pemerintah lewat Kemenag lagi kerja keras supaya hak pendidikan kita—terutama untuk tenaga pendidik—tidak terlewat!