Resume Modul Profesional - Kriteria Kesahihan Hadis, Kedudukan dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

 

1. Definisi Hadis

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), maupun sifatnya. Hadis menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an .


2. Kriteria Kesahihan Hadis

Sebuah hadis dinilai sahih jika memenuhi lima syarat :

  1. Sanad bersambung (ittishal as-sanad) – rantai periwayatan tidak terputus.

  2. Perawi adil – memiliki integritas moral dan ketaatan beragama.

  3. Perawi dhabith – kuat hafalan atau tulisannya, mampu menyampaikan hadis dengan tepat.

  4. Tidak syadz – tidak bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.

  5. Tidak ada ‘illat – bebas dari cacat tersembunyi dalam sanad atau matan.


3. Jenis Hadis Berdasarkan Kualitas

  • Hadis Sahih – memenuhi lima syarat di atas.

    • Sahih li dzatihi: sahih karena dirinya sendiri.

    • Sahih li ghayrihi: asalnya hasan/daif, tetapi menjadi kuat karena banyak jalur riwayat.

  • Hadis Hasan – sanad bersambung, perawi adil, tetapi hafalan kurang kuat.

  • Hadis Dhaif – tidak memenuhi syarat hadis sahih (misalnya sanad terputus, perawi tidak terpercaya). Bisa digunakan untuk fadhailul a’mal jika tidak terlalu lemah.

  • Hadis Maudhu’ (palsu) – dibuat-buat dan tidak bisa dijadikan hujah.


4. Kedudukan Hadis terhadap Al-Qur’an

Hadis memiliki kedudukan penting sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an . Dalilnya:

  • Penegasan Rasulullah SAW dalam berbagai hadis.

  • Praktik sahabat (misalnya Mu’adz bin Jabal ketika ditugaskan ke Yaman).

  • Ijmak ulama.

  • Logika: Al-Qur’an bersifat global sehingga memerlukan penjelasan melalui hadis.


5. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

  1. Bayan Tafsir (Penjelas) – menafsirkan ayat-ayat yang umum.

  2. Bayan Tasyri’ (Penetap Hukum Baru) – menetapkan hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an.

  3. Bayan Ta’kid (Penguat) – menegaskan kembali hukum dalam Al-Qur’an.

  4. Bayan Takhsis (Pembatas) – membatasi keumuman hukum dalam Al-Qur’an.

  5. Bayan Nasakh (Penghapus) – sebagian ulama berpendapat hadis dapat menghapus hukum dalam Al-Qur’an, meski ada yang menolak.


6. Urgensi Pembelajaran Modul bagi Guru PAI

  • Membantu menilai keabsahan hadis sebelum diajarkan .

  • Memperjelas hubungan antara Al-Qur’an dan Hadis.

  • Meningkatkan kualitas pemahaman keislaman yang benar dan mendalam.

  • Mencegah kesalahan pemahaman peserta didik.

  • Membuat pembelajaran agama lebih sistematis, relevan, dan aplikatif.


7. Implementasi dalam Pembelajaran

  • Kontekstualisasi dengan budaya lokal (misalnya tradisi gotong royong, menghormati orang tua, saling membantu) .

  • Penerapan dalam kehidupan sehari-hari, seperti berbagi, mendidik anak yatim, dan menuntut ilmu .

  • Menekankan peran guru sebagai jembatan antara wahyu dan kehidupan sosial .


Kesimpulan:
Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an yang berfungsi menjelaskan, melengkapi, dan mempertegas ajaran Islam. Pemahaman tentang kriteria kesahihan hadis sangat penting agar umat Islam, khususnya guru PAI, dapat mengajarkan agama dengan benar, terhindar dari hadis palsu, serta menghubungkan ajaran Islam dengan kehidupan nyata secara kontekstual dan bermakna.


Posting Komentar untuk "Resume Modul Profesional - Kriteria Kesahihan Hadis, Kedudukan dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an"