Pengumuman Terbaru Peraturan Pajak SIPLah


Assalamualaikum
Ada pengumuman terbaru nih tentang peraturan pajak untuk sekolah yang belanja melalui siplah atau sistem informasi pengadaan belanja sekolah.

Pengumuman peraturan pajak terbaru ini berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 58/2022 sejak tanggal 1 Juli 2022.

Adapun pengumuman peraturan pajak terbaru ini adalah sebagai berikut diantaranya:

Satu
Mitra sip lah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi pajak PPN dan PPh 22.

Dua
Satuan pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di aplikasi ARKAS.

Tiga
Penyedia maupun jasa kurir yang telah bergabung dalam siplah akan dikenakan PPH 22 sebesar 0,5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra sip lah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid.

Empat
Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli [sebelum pajak apapun] dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang atau jasa.

Lima
Penyedia diharapkan melakukan update barang atau jasa untuk memetakan barang atau jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak.

Enam
Satuan pendidikan hanya dapat bertransaksi pada mitra siplah yang telah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan, sebagaimana tercantum pada halaman https://siplah.kemdikbud.go.id di bagian informasi terkini


Catatan:
Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di siplah satuan pendidikan wajib memastikan NPWP submit sekolah sudah diperbaharui di dapodik dan melakukan sinkronisasi rutin agar NPWP dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi satuan pendidikan yang belum mengetahui nomor NPWP submit sekolah Mohon untuk menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Terima kasih

Diskusi