Ini Dia Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, Siapkan Dari Sekarang !
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 3 Tahun 2025 semakin dekat. Salah satu tahapan penting yang wajib dilalui peserta adalah proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Berdasarkan ketentuan resmi, seluruh berkas lapor diri diunggah secara daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai dengan penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB masing-masing peserta.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan peserta PPG Tahap 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
-
Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6
-
Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
-
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang diterbitkan oleh Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
-
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
-
Tambahan persyaratan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
Proses unggah berkas ini menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan tahap berikutnya dalam pelaksanaan PPG. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen dengan cermat, memperhatikan legalisasi, serta memastikan kualitas hasil pemindaian agar jelas terbaca.
Dengan kelengkapan berkas yang sesuai, peserta PPG Tahap 3 Tahun 2025 dapat mengikuti rangkaian kegiatan secara lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Posting Komentar untuk "Ini Dia Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, Siapkan Dari Sekarang !"
Ada pertanyaan? Silakan tuliskan !