Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

- 1 -    
SALINAN 
 
 
 
 
 
 
 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 38 TAHUN 2020  
TENTANG  
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK  BAGI GURU DALAM JABATAN 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
  
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  
  
  
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan; 
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum 
masyarakat sehingga perlu diganti; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan; 
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
3. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan     Nasional     (Lembaran     Negara     Republik Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  
4. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4586); 
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang 
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5336); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
6058); 
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN.  
  
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
 
Pasal 1  
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syaratsyarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
 
 
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 
6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan. 
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 
8. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra. 
9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.  
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  
11. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama Lembaga Pendidikan Tenaga 
Kependidikan  dan berfungsi sebagai tempat berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. 
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 
15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 
16. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan penjaminan mutu pendidikan. 
17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
 
Pasal 2 
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
BAB II 
PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN 
 
Bagian Kesatu 
Umum 
 
Pasal 3 
(1) Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. 
 
(2) Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.   
 
Bagian Kedua 
Persyaratan  
 
Pasal 4 
(1) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; 
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; 
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang 
diselenggarakan oleh masyarakat; 
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan;  
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga 
Kependidikan (NUPTK); dan 
f. telah melengkapi dokumen persyaratan. 
(2) Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:  
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau  
b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. 
 
 
 
 
Bagian Ketiga 
Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan 
 
Paragraf 1 
Tahapan 
 
Pasal 5 
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:  
a. penetapan kuota nasional; 
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan 
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. 
 
Paragraf 2 
Penetapan Kuota Nasional 
 
Pasal 6 
Penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program 
PPG dalam Jabatan setiap tahun; 
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan 
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan. 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3 
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan 
 
Pasal 7 
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik. 
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh:   
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada 
Dinas Pendidikan; dan 
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.  
 
Paragraf 4 
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan 
 
Pasal 8 
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam 
Jabatan; 
b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam 
Jabatan; dan 
c. pengumuman peserta. 
 
Pasal 9  
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: 
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan 
b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:  
1. ijazah akademik; dan  
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan. 
 
Pasal 10 
(1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. seleksi administrasi tahap I;  
b. seleksi kemampuan akademik; dan 
c. seleksi administrasi tahap II. 
(2) Seleksi administrasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 
a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 9 huruf b;  
b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan 
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik. 
(3) Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: 
a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; 
b. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 
1. tes materi profesional, tes materi pedagogik,  dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 
2. wawancara; 
 
 
c. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. 
(4) Seleksi administrasi tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut: 
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;  
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas 
Pendidikan; dan 
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat 
dilegalisasi oleh ketua yayasan; 
3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam 
Jabatan; 
4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan 
 
5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.  
b. bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas 
Pendidikan; 
c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 
d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;  
e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;    
f. kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik  hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP;   
g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi  tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan 
h. kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Direktur Jenderal. 
(5) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala LPMP. 
(6) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 
 
Pasal 11 
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id. 
Pasal 12 
Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.  
 
Bagian Keempat 
Beban Belajar Program PPG dalam Jabatan 
 
Pasal 13 
(1) Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. 
(2) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui: 
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan 
b. pembelajaran. 
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi. 
 
Pasal 14 
(1) Beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 24 (dua puluh empat) sks. 
(2) Beban belajar melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 12 (dua belas) sks.  
(3) Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:  
a. pendalaman materi pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi;  
b. pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan 
c. PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.  
 
Bagian Kelima 
Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan 
 
Pasal 15 
Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat dilaksanakan melalui: 
a. daring;  
b. luring; atau 
c. kombinasi daring dan luring.  
 
Bagian Keenam 
Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan 
 
Pasal 16 
(1) Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif.  
(2) Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji terhadap: 
a. penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian; dan  
b. proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.  
 
Pasal 17 
(1) Selama mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen. 
(2) 
  Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi kompetensi: 
a. pengetahuan;  
b. keterampilan; dan  
c. perilaku. 
Pasal 18 
(1) Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. 
(2) Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan.  
(3) Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia nasional.  
(4) 
  Panitia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. 
Pasal 19 
(1) Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memperoleh 
Sertifikat Pendidik.  
(2) 
  Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga 
Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.   
 
BAB III 
PEMBIAYAAN 
Pasal 20 
(1) Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh: 
a. pemerintah pusat;  
b. pemerintah daerah; dan/atau 
c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya personal.  
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.  
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan sebagian atau keseluruhan biaya personal.  
(5) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.   
 
BAB IV 
PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN 
 
Pasal 21 
(1) Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG. 
(2) Dalam hal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi/keahlian pada Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dimaksud dapat bekerja sama dengan:  
a. perguruan tinggi;  
b. dunia usaha/dunia industri;  
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau  
d. instansi lain,  
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan. 
(3) Praktisi yang relevan dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang atau program keahlian yang diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan/atau internasional. 
 
Pasal 22 
(1) Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam 
Jabatan. 
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:   
a. Dosen Program Studi; dan 
b. Dosen bidang studi. 
(3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang ditugaskan bersama dengan Dosen untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. 
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga teknis dan tenaga administrasi pendukung dalam penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. 
 
Pasal 23 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
a. ketentuan lebih lanjut mengenai: 
1. beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; 
2. rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);  
3. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
ayat (2);  
4. proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
16 sampai dengan Pasal 19; dan 
5. pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; 
b. ketentuan mengenai: 
1. tata cara penerimaan Mahasiswa; dan 
2. Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
 
BAB V 
KETENTUAN PERALIHAN 
 
Pasal 24 
Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 
   
BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP 
 
Pasal 25 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1739), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
Pasal 26 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
 
 
Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 6 Agustus 2020 
 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
ttd. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 
 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 
 
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
 
WIDODO EKATJAHJANA 
   
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 874 
 
Salinan sesuai dengan aslinya. 
Kepala Biro Hukum  
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
 
ttd. 
 
Dian Wahyuni 
NIP 196210221988032001 

ORDER VIA CHAT

Produk : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

Harga :

https://www.abufariz.com/2020/12/peraturan-menteri-pendidikan-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi