Tahukah Kamu? Akan Ada Materai Baru Rp. 10.000 (Sepuluhribu)
Materai atau Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Namun untuk tahun 2021 nanti akan ada materai baru,yakni materai Rp. 10.000,00 akan tetapi belum dipastikan apakah materai Rp. 10.000,00 ini akan menggantikan materai terdahulu atau tidak, baik materai Rp. 3.000,00 atau Rp. 6.000,00. Kita tunggu saja.
Diskusi