Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1440 H

Himbauan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini :

*1. Petasan/ mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.*

*2. Menyalakan petasan/ mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di Bulan Ramadhan, serta merupakan perbuatan mubadzir dan lebih besar mudharatnya.*

3. Waspada pencurian terhadap kendaraan bermotor, pastikan terkunci ganda saat terparkir di rumah maupun di lokasi keramaian.

4. Waspadai kejahatan dengan modus penipuan, copet/ jambret, pemalakan, pengancaman di kendaraan umum dan hopnotis, disarankan untuk tidak memakai perhiasan / barang berharga yang berlebihan.

5. Pastikan rumah anda dalam keadaan aman saat ditinggal ibadah tarawih atau ibadah lainnya saat Ramadhan, pastikan terkunci dengan baik, serta pastikan untuk mematikan api, alat-alat elektronik yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

6. Hindari pelanggaran lalu-lintas dan perbuatan melanggar hukum lainnya saat kegiatan ngabuburit ( menunggu berbuka puasa), baik itu kegiatan balap liar, pacaran yang melanggar susila dan kumpul-kumpul/ nongkrong yang dapat memicu perkelahian, utamakan untuk mendatangi tempat-tempat ibadah untuk beritikaf dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

7. Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda hendaknya lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.


ORDER VIA CHAT

Produk : Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1440 H

Harga :

https://www.abufariz.com/2019/05/himbauan-selama-bulan-ramadhan-1440-h.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi