Proses Ajuan PPG Oleh Guru dan Admin Pusat

PPG DALAM JABATAN
1. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan  Madrasah Kemenag adalah  program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar dan aktif dalam sistem SIMPATIKA dan mendapat undangan resmi melalui sistem SIMPATIKA.
Berikut adalah proses ajuan yang harus dilakukan oleh guru guna mengikuti pendaftaran PPG tahun ini:
1. Melengkapi data mapel yang diminati.
2. Memilih jenjang mata Pelajaran yang diajukan. Tingkat RA, SD, SMP
3. Memilih bidang studi PPG
4. Melengkapi data ijazah D4 atau S1 yang dimiliki berupa kualifikasi, nama perguruan tinggi, tahun ijazah, jurusan atau program studi, serta melakukan upload file scan ijazah asli.
Khusus untuk admin Kemenag akan melakukan verval data yang telah diisi oleh guru berupa mapel yang diinginkan, jurusan yang tertera pada ijazah dengan jurusan yang diinginkan harus sesuai atau linear, serta mencek universitas yang menargetkan ijazah,



Keputusan selanjutnya ada ditangan admin pusat selaku verifikator yang memiliki tiga pilihan yakni:
1. Menyetujui pengajuan data guru.
2. Menolak pengajuan guru namun masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
3. Menolak pengajuan guru secara permanen



ORDER VIA CHAT

Produk : Proses Ajuan PPG Oleh Guru dan Admin Pusat

Harga :

https://www.abufariz.com/2018/05/proses-ajuan-ppg-oleh-guru-dan-admin.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi