Mari Pahami Rubrik Penilaian Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) dalam PPG
Memahami Rubrik Penilaian Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) dalam PPG
Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) merupakan bentuk pengakuan terhadap pengalaman dan capaian pembelajaran yang telah dimiliki oleh guru sebelum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Melalui RPL, pengalaman mengajar, keterlibatan dalam kegiatan profesi, hingga karya inovasi guru dapat dinilai dan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS).
Rubrik penilaian RPL disusun agar penilaian berlangsung objektif dan transparan. Terdapat lima komponen utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu:
1. Pengembangan Kompetensi Pedagogik (6 SKS)
Aspek ini menilai lama pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan SK atau Surat Tugas. Guru yang memiliki masa kerja lebih lama mendapatkan nilai lebih tinggi. Misalnya, guru dengan pengalaman mengajar selama enam tahun atau lebih akan memperoleh skor maksimal. Sebaliknya, guru dengan pengalaman hanya satu tahun akan mendapat skor terendah.
2. Penyusunan Perangkat Pembelajaran (6 SKS)
Komponen ini mengukur kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran seperti RPP, materi ajar, LKPD, media pembelajaran, dan instrumen penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan jumlah dan kelengkapan dokumen yang tersedia tiap semester. Guru yang secara konsisten menyusun perangkat lengkap selama 12 semester akan meraih skor tertinggi, sementara yang hanya memiliki beberapa dokumen dalam sedikit semester akan mendapat skor lebih rendah.
3. Pengembangan Kompetensi Profesional (6 SKS)
Aspek ini menilai keaktifan guru dalam mengikuti kegiatan ilmiah seperti KKG, MGMP, seminar, maupun forum pengembangan profesi lainnya. Bukti berupa sertifikat atau surat keterangan menjadi dasar penilaian. Guru yang aktif mengikuti lima kali kegiatan atau lebih dalam satu semester selama enam tahun akan memperoleh skor maksimal.
4. Pengelolaan Administrasi Pembelajaran (3 SKS)
Komponen ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola berbagai bentuk administrasi pembelajaran. Surat keterangan dari kepala sekolah menjadi bukti keterlibatan guru dalam:
-
administrasi pembelajaran,
-
administrasi nilai,
-
administrasi peserta didik, serta
-
administrasi kegiatan ekstrakurikuler.
Semakin lama dan lengkap administrasi yang dikelola, maka skor yang diperoleh semakin tinggi.
5. Inovasi Pembelajaran (3 SKS)
Aspek terakhir menilai kreativitas dan inovasi guru dalam mendukung pembelajaran. Bentuk inovasi yang diakui antara lain penyusunan modul, pedoman praktikum, penelitian tindakan kelas (PTK), maupun pembuatan video pembelajaran. Skor maksimal diberikan kepada guru yang secara konsisten menghasilkan inovasi tiap tahun selama enam tahun atau lebih.
Penutup
Melalui rubrik ini, pengalaman guru tidak hanya dianggap sebagai rutinitas, tetapi juga sebagai modal akademik yang diakui secara resmi. Semakin banyak pengalaman, perangkat, keaktifan, serta inovasi yang dibuktikan, semakin tinggi pula skor yang diperoleh dalam RPL.
Dengan demikian, rubrik RPL tidak hanya menjadi alat penilaian, tetapi juga dorongan bagi guru untuk terus berkembang dalam kompetensi pedagogik, profesional, administrasi, hingga inovasi pembelajaran.
Apakah artikel ini ingin saya buat dengan gaya formal untuk laporan resmi, atau dengan gaya populer agar mudah dibaca di media/blog pendidikan?
Posting Komentar untuk "Mari Pahami Rubrik Penilaian Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) dalam PPG"