(9.4) Fiqih : Konsep Pemerintahan Dalam Islam



Pendahuluan: Pemerintahan dalam Perspektif Islam
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) tetapi juga hubungan antar manusia (hablum minannas). Oleh karena itu, Islam memandang pemerintahan sebagai instrumen penting untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarahnya, pemerintahan Islam dikenal dengan istilah Imamah, Khilafah, dan Imarah, yang memiliki makna serupa, yaitu sistem kepemimpinan yang bertujuan mewujudkan kebaikan di dunia dan akhirat.

Dalam pandangan Islam, pemerintahan bukanlah sekadar alat penguasa, tetapi sarana untuk menerapkan hukum Allah secara konsisten dan adil. Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan dalam Islam mengintegrasikan agama dan negara secara harmonis, menjadikan keduanya sebagai dua elemen yang saling mendukung. Filosofi ini diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali, yang menyatakan bahwa agama adalah pondasi, sementara pemerintahan adalah tiangnya; tanpa pondasi, tiang akan runtuh.


Konsep Dasar Pemerintahan Islam
Pemerintahan dalam Islam bertumpu pada prinsip-prinsip yang diturunkan dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Konsep ini dikenal dengan istilah Khilafah, yang berarti menggantikan atau memimpin setelah Rasulullah. Khilafah dipandang sebagai sistem kepemimpinan yang bertanggung jawab atas urusan agama dan dunia dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Para ulama memberikan definisi yang beragam tentang Khilafah. Menurut Al-Mawardi, Khilafah adalah otoritas yang bertugas menegakkan hukum Islam dan menjaga umat dari penyimpangan. Sementara itu, Ibnu Khaldun menekankan bahwa Khilafah adalah sebuah mekanisme untuk mengatur kehidupan manusia berdasarkan prinsip-prinsip syariat.


Tujuan dan Nilai-Nilai Pemerintahan Islam
Pemerintahan Islam memiliki tujuan utama sebagai berikut:

Menegakkan Keadilan: Pemerintah bertugas menciptakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Menghentikan Kezaliman: Pemerintah harus melawan segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan.
Mengatur Kehidupan Umat Secara Islami: Melalui penerapan amar ma'ruf nahi munkar, pemerintah Islam diharapkan mampu mewujudkan kehidupan yang harmonis.
Melindungi Hak Asasi Manusia: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama, hak hidup, dan keamanan setiap warga negara.

Nilai-nilai penting dalam pemerintahan Islam meliputi kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan musyawarah. Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi seorang pemimpin untuk melaksanakan tugasnya dengan amanah dan integritas.


Bentuk Pemerintahan dalam Islam
Islam tidak memberikan bentuk spesifik mengenai pemerintahan. Baik sistem republik maupun kerajaan dapat diterima selama prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dijunjung tinggi. Contoh bentuk pemerintahan dalam sejarah Islam meliputi:

Republik Islam: Masa pemerintahan Khulafa ar-Rasyidin menyerupai bentuk republik modern, di mana pemimpin dipilih melalui musyawarah.
Monarki Islam: Sistem kerajaan diterapkan pada Dinasti Umayyah, Abbasiyah, dan Turki Utsmani, yang menggantikan pemimpin berdasarkan keturunan.

Dalam konteks modern, negara-negara Islam seperti Arab Saudi menggunakan sistem monarki, sementara Turki mengadopsi sistem republik. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam mengadaptasi bentuk pemerintahan sesuai dengan kebutuhan zaman.


Proses Pengangkatan Pemimpin dalam Islam
Pengangkatan pemimpin dalam Islam dilakukan melalui proses yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan penerimaan masyarakat. Terdapat beberapa metode pengangkatan pemimpin dalam sejarah Islam:

Pemilihan oleh Tokoh Masyarakat: Seperti pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama yang dilakukan di Saqifah Bani Sa’idah.
Wasiat dari Pemimpin Sebelumnya: Umar bin Khattab diangkat sebagai khalifah berdasarkan wasiat dari Abu Bakar.
Pemilihan Langsung oleh Rakyat: Khalifah Umar bin Abdul Aziz dipilih langsung oleh rakyat karena reputasinya yang adil.
Aklamasi Masyarakat: Calon pemimpin dipilih secara bulat karena jasa atau kontribusinya yang besar, seperti pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Pengangkatan Berdasarkan Keturunan: Sistem ini umum diterapkan dalam monarki Islam, seperti Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.


Hak dan Kewajiban dalam Pemerintahan Islam
Dalam sistem Islam, hubungan antara pemimpin dan rakyat dilandasi oleh prinsip keadilan dan kesetaraan. Hak rakyat mencakup:

Perlindungan Jiwa dan Harta: Pemerintah wajib menjaga keamanan setiap individu.
Keadilan Hukum: Semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.
Kebebasan Beragama: Tidak ada paksaan dalam memilih atau menjalankan agama.
Kesempatan Ekonomi dan Bantuan Sosial: Pemerintah bertanggung jawab mendukung rakyat miskin melalui zakat dan bantuan lainnya.

Sebaliknya, rakyat memiliki kewajiban untuk:

Taat kepada pemimpin selama kebijakan mereka sesuai dengan syariat.
Membantu pemerintah dalam usaha kebaikan.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Rela berkorban demi kesejahteraan bersama.


Peran Majlis Syura dan Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Majlis Syura adalah lembaga musyawarah yang bertugas membantu khalifah dalam mengambil keputusan strategis. Majlis ini bertindak sebagai perwakilan rakyat yang memperjuangkan kepentingan umat. Pada masa Rasulullah SAW, praktik musyawarah ini telah dilakukan, meskipun istilah Majlis Syura belum dikenal.

Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sekelompok orang yang memiliki otoritas untuk memilih dan memberhentikan khalifah. Mereka terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, dan cendekiawan yang dipercaya rakyat. Fungsi mereka serupa dengan parlemen modern, yaitu memberikan masukan kepada pemimpin, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menjaga agar kebijakan pemerintah tetap maslahat bagi umat.


Pemerintahan Islam dalam Konteks Indonesia
Indonesia dengan sistem Pancasila memberikan ruang yang luas bagi nilai-nilai Islam untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat. Sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," mencerminkan prinsip Tauhid dalam Islam. Selain itu, banyak aturan pemerintah yang menghormati kebebasan beragama, sejalan dengan semangat Islam.

Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa Pancasila adalah manifestasi nilai-nilai Islam dalam negara yang plural. Dalam konteks ini, Islam tidak memaksakan bentuk negara tertentu, tetapi menawarkan prinsip-prinsip universal yang dapat diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.


Sistem pemerintahan dalam Islam adalah konsep yang menekankan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan musyawarah. Meski bentuk pemerintahan dapat beragam, prinsip-prinsip dasar Islam tetap menjadi pedoman utama. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai Islam terbukti selaras dengan Pancasila, yang mampu mempersatukan masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya relevan sebagai ajaran agama, tetapi juga sebagai panduan etis dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera.



 

ORDER VIA CHAT

Produk : (9.4) Fiqih : Konsep Pemerintahan Dalam Islam

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/11/94-fiqih-konsep-pemerintahan-dalam-islam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi