(9.3) Fiqih : Bank, Rente dan Fee

 




Bank, Rente, dan Fee dalam Ajaran Islam

Islam memberikan panduan yang menyeluruh dalam sistem ekonomi, dengan tujuan menciptakan keadilan dan distribusi kekayaan yang merata. Transaksi ekonomi dalam Islam harus berlandaskan nilai kepercayaan, keadilan, dan tolong-menolong. Transaksi yang mengandung riba, bunga, atau gharar (ketidakpastian) sangat dilarang. Dalam KB3, dibahas konsep bank, rente, riba, dan fee dalam ajaran Islam serta penerapannya dalam sistem ekonomi modern.
1. Konsep Bank dalam Ajaran Islam
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun badan usaha. Dalam Islam, dikenal dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
a. Bank Konvensional
Bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga dan memiliki dua fungsi utama:

Menghimpun dana masyarakat.
Menyalurkan dana untuk kegiatan produktif atau konsumtif.

Bank ini bertujuan menciptakan keuntungan bagi pemilik modal melalui penerapan bunga. Namun, dalam Islam, praktik bunga dianggap riba yang dilarang karena merugikan masyarakat.
b. Bank Syariah
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir (perjudian). Bank ini dirancang untuk mempromosikan keadilan dan kerja sama ekonomi yang Islami. Beberapa konsep utama yang digunakan bank syariah meliputi:

Wadiah: Titipan uang atau barang yang harus dijaga oleh bank tanpa imbalan, tetapi bank boleh menggunakan dana tersebut dengan catatan harus dikembalikan kapan saja pemilik membutuhkannya.
Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal (bank) dan pengusaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung bersama.
Musyarakah: Persekutuan modal antara bank dan mitra usaha dengan berbagi keuntungan dan kerugian.
Murabahah: Jual beli barang dengan tambahan harga yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Qard Hasan: Pinjaman tanpa bunga untuk membantu nasabah dalam kebutuhan mendesak.
Ijarah: Akad sewa-menyewa sesuai prinsip syariah.
Hiwalah: Pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain.
2. Konsep Rente atau Bunga Bank
Rente atau bunga bank adalah imbalan atas jasa peminjaman uang. Dalam Islam, rente sering dipandang sebagai riba karena memiliki karakteristik yang serupa. Berikut adalah beberapa pandangan terkait hukum rente:

Pengertian Rente: Rente berasal dari kata Belanda yang berarti bunga, yaitu tambahan uang yang dibayarkan kepada bank sebagai imbalan peminjaman modal.
Hukum Rente: Para ulama berbeda pendapat tentang rente:
Kelompok yang mengharamkan rente: Menganggap rente sama dengan riba yang dilarang dalam Al-Qur'an karena menindas peminjam.
Kelompok yang membolehkan rente untuk pinjaman produktif: Menganggap rente sebagai imbalan wajar untuk modal yang digunakan dalam usaha produktif.

Meskipun demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa rente dengan tambahan besar dan memberatkan tetap haram karena termasuk riba yang dilarang.
3. Konsep Riba dalam Ajaran Islam
Riba berarti tambahan yang diambil dari pinjaman dengan kewajiban membayar lebih dari jumlah yang dipinjam. Islam melarang riba dalam semua bentuknya untuk melindungi keadilan dan mencegah eksploitasi.
a. Jenis-jenis Riba
Riba Nasiah: Tambahan yang dikenakan atas pinjaman karena adanya tenggang waktu. Jenis ini paling umum terjadi dalam transaksi keuangan.
Riba Fadhal: Tambahan dalam pertukaran barang sejenis tanpa mempertimbangkan kesamaan berat atau kualitas.
b. Tahapan Pengharaman Riba
Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Qur'an:

Tahap pertama: Larangan untuk memperbanyak harta melalui riba. (QS. Ar-Rum: 39)
Tahap kedua: Kutukan terhadap praktik riba yang merugikan orang lain. (QS. An-Nisa': 160-161)
Tahap ketiga: Larangan terhadap riba yang berlipat ganda. (QS. Ali Imran: 130)
Tahap keempat: Pengharaman mutlak terhadap riba. (QS. Al-Baqarah: 278-279)
c. Dampak Negatif Riba
Riba dianggap merusak tatanan ekonomi dan sosial karena:

Menciptakan ketidakadilan dengan membebani pihak yang membutuhkan.
Menyebabkan hilangnya semangat kerja keras karena uang dihasilkan tanpa usaha.
Mengubah transaksi sosial seperti utang piutang menjadi eksploitasi.
Menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti tolong-menolong.

Islam menawarkan sistem bagi hasil dalam bank syariah sebagai alternatif yang lebih adil dibandingkan riba.
4. Konsep Fee dalam Ajaran Islam
Fee adalah biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah untuk menutupi biaya operasional bank. Dalam pandangan Islam, fee dapat dibedakan dari riba dengan syarat tidak memberatkan nasabah dan sesuai dengan kebutuhan.
a. Pandangan Ulama Tentang Fee
Kelompok yang mengharamkan bunga bank: Menganggap fee sebagai bentuk riba karena terdapat kelebihan yang diambil dari nasabah.
Kelompok yang membolehkan bunga bank: Menganggap fee diperbolehkan karena digunakan untuk operasional yang sah.
b. Fee dalam Kehidupan Sehari-hari
Fee juga diterapkan dalam berbagai aspek masyarakat, seperti parkir, jasa layanan, atau biaya administrasi. Selama fee ini tidak merugikan atau memaksa salah satu pihak, hukumnya dianggap boleh.
5. Refleksi dan Nilai Moderasi Beragama
Praktik riba dan rente dianggap bertentangan dengan nilai moderasi beragama karena:

Nilai Islah (Perdamaian): Riba menciptakan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Orang yang mempraktikkan riba sering kali hanya peduli pada kepentingannya sendiri tanpa memedulikan nasib orang lain.
Nilai I’tiraf ‘Urf (Mengakui Tradisi Baik): Riba menghancurkan tradisi tolong-menolong yang telah menjadi bagian penting dari budaya Islam.

Islam mengajarkan pentingnya menjaga harmoni sosial dengan menghindari transaksi yang merugikan. Sistem ekonomi yang berlandaskan syariah bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat.
6. Hikmah Larangan Riba
Penghapusan riba membawa banyak manfaat, baik secara individu maupun sosial, seperti:

Mendorong kreativitas dan semangat kerja.
Menguatkan solidaritas sosial dengan mengutamakan tolong-menolong.
Mencegah eksploitasi kaum miskin oleh orang kaya.
Menghilangkan kesenjangan ekonomi dengan menciptakan sistem yang adil.

Ulama seperti Yusuf Qardhawi dan Sayyid Sabiq menekankan bahwa riba tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak stabilitas masyarakat. Riba mendorong pola hidup konsumtif, kemalasan, dan penindasan terhadap kaum lemah, yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.




ORDER VIA CHAT

Produk : (9.3) Fiqih : Bank, Rente dan Fee

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/11/93-fiqih-bank-rente-dan-fee.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi