(6.3) PAI Kontemporer : Gender, Cadar serta LGBT
1. Capaian Pembelajaran
Modul ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami dan menganalisis isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan gender, cadar, dan LGBT dalam perspektif Islam. Mahasiswa diharapkan mampu:
Menganalisis konsep gender dan pemahaman cadar dalam Islam.
Menunjukkan sikap yang mendukung penyetaraan gender dalam masyarakat.
Memahami kedudukan LGBT sebagai manusia yang memiliki martabat serta fitrah dalam ajaran Islam.
2. Pokok-Pokok Materi
Materi yang dibahas dalam modul ini terbagi menjadi tiga pokok utama, yaitu:
Gender: Pemahaman tentang konsep dasar gender, peran gender, dan posisi gender dalam pandangan Islam.
Cadar: Kajian mengenai hukum penggunaan cadar dalam Islam, terutama dalam mazhab Syafi'i, serta pandangan berbagai ulama.
LGBT: Pembahasan mengenai LGBT dalam perspektif Islam, termasuk konsekuensi dari perilaku LGBT serta dampaknya dalam berbagai aspek kehidupan.
3. Uraian Materi
Gender
Konsep Dasar Gender: Gender dan jenis kelamin dibedakan dalam diskursus Islam. Jenis kelamin adalah perbedaan biologis, seperti laki-laki memiliki jakun dan menghasilkan sperma, sementara perempuan memiliki rahim dan mampu menghasilkan ovum. Sementara itu, gender lebih pada sifat-sifat yang terbentuk dari konstruksi sosial, seperti sifat maskulin pada laki-laki dan feminin pada perempuan. Ini bisa berubah dan tidak bersifat kodrati.
Peran Gender dan Ketimpangan: Gender juga berkaitan dengan peran, di mana dalam sistem patriarki, laki-laki cenderung menjadi pemimpin, sedangkan perempuan dipandang sebagai pendamping. Ketimpangan gender dalam masyarakat tercermin dalam beberapa bentuk seperti marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan (violence), dan beban ganda yang terutama dialami oleh perempuan.
Gender dalam Pandangan Islam: Islam menekankan keadilan dan kesetaraan, mengutamakan ketakwaan di atas segalanya. Ajaran Islam tidak memandang derajat seseorang berdasarkan gender, melainkan berdasarkan iman dan ketakwaan. Islam menolak sistem patriarki yang merendahkan perempuan dan menegaskan bahwa setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama dalam memperoleh kemuliaan. Ada pembagian peran sesuai kodrat, tetapi ini bukan berarti menurunkan derajat perempuan melainkan demi menjaga keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Cadar
Hukum dan Pandangan dalam Mazhab Syafi'i: Dalam mazhab Syafi'i, ada pendapat yang menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat wanita, terutama dalam shalat, selama tidak ada fitnah (godaan). Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dan Imam Asy Syafi’i yang menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan tidak wajib ditutup dalam keadaan tertentu. Namun, ulama Syafi'iyah ada yang berpandangan bahwa menutup wajah dan telapak tangan adalah bagian dari kehormatan perempuan dalam situasi di luar shalat, terutama jika ada potensi fitnah.
Pandangan tentang Cadar sebagai Tradisi: Beberapa ulama berpendapat bahwa cadar adalah tradisi budaya, bukan kewajiban ibadah. Misalnya, dalam Islam tidak diwajibkan menutup wajah saat ibadah haji. Ulama Mesir seperti Muhammad al-Ghazali menyatakan bahwa cadar lebih sebagai kebiasaan sosial dibandingkan dengan tuntunan agama yang wajib.
LGBT
Pengertian dan Pembagian: LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian dan gay merujuk pada ketertarikan sesama jenis, biseksual pada ketertarikan pada dua jenis kelamin, dan transgender pada identitas gender yang berbeda dengan jenis kelamin lahir.
Pandangan Islam terhadap LGBT: Dalam Islam, perilaku LGBT tidak dibenarkan dan dianggap dosa besar. Kisah kaum Nabi Luth sering dijadikan referensi dalam Al-Qur’an sebagai contoh kaum yang dihukum Allah karena perbuatan homoseksual yang dianggap menyimpang. Istilah-istilah dalam Al-Qur'an seperti “fahisyah” (perbuatan keji) sering digunakan untuk menggambarkan perilaku ini, dan berbagai tafsir menyebutkan bahwa perilaku LGBT tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Dampak Negatif Perilaku LGBT: Islam menyebut dampak negatif perilaku LGBT dalam aspek kesehatan, sosial, pendidikan, dan keamanan. Menurut penelitian yang dikutip, kaum homoseksual rentan terhadap penyakit menular, masalah sosial seperti kurangnya ketenangan hidup, angka putus sekolah yang tinggi, dan tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak-anak. Islam tidak memandang LGBT sebagai penyakit atau faktor genetik, melainkan sebagai penyimpangan perilaku.
Hukuman bagi Pelaku LGBT: Hukuman dalam Islam bagi pelaku homoseksual atau hubungan seksual sejenis beragam, mulai dari hukuman hadd yang menyerupai zina hingga hukuman mati dalam beberapa pandangan ulama. Pendapat ulama ini didasarkan pada hadis-hadis Rasulullah yang menentang perilaku tersebut.
4. Tindak Lanjut Pembelajaran
Mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan tes formatif secara mandiri guna mengukur pemahaman atas materi.
Pembacaan ulang materi, membuat rangkuman atau peta konsep, dan mengerjakan tugas-tugas dari dosen pengampu juga dianjurkan.
Membaca literatur lain yang relevan dengan topik ini dan mempelajari video atau artikel tambahan di LMS untuk memperkaya pemahaman.
5. Refleksi
Sikap berlebihan dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal mengikuti budaya tertentu, dilarang dalam Islam. Misalnya, ketentuan Allah tentang jenis kelamin seseorang tidak bisa diubah, dan manusia tidak boleh berusaha mengubah ketentuan tersebut.
Moderasi (tawazun) dalam beragama sangat penting, termasuk dalam menyikapi fenomena gender dan LGBT. Sikap tawazun menjaga seorang Muslim agar tetap pada prinsip-prinsip agama dan tidak terjebak dalam perilaku yang menyimpang. Moderasi juga membuat seseorang lebih produktif, puas dengan kehidupan, dan lebih dekat kepada ridha Allah.
Diskusi