(2.3) Pengembangan Profesi Guru : Kode Etik Guru


 

A. PENGERTIAN DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI 


Kode etik profesi pada hakekatnya merupakan suatu sistem dari peraturan ataupun perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang yang tergabung di dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. 


Adanya kode etik ini mengandung makna selain adanya pengakuan dan juga pemahaman adanya suatu ikatan atau komitmen dan pernyataan untuk mematuhi dan kesiapan atas kemungkinan yang adanya konsekuensi jika terjadi kelalaian terhadapnya nanti. 


Tujuan dari kode etik itu sendiri adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian yang dilakukan sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak menjadi terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat menjamin hak untuk memperoleh jasa atas layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalan kepadanya.






B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN 


Keguruan merupakan suatu jabatan yang profesional karena pelaksanaannya menurut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus dan juga adanya rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksanaannya. 


Sebuah profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan juga keterampilan serta sikap khusus tertentu dan juga mendapat pengakuan dan masyarakat sebagai suatu keahlian yang dimilikinya. 


Menjadi seorang guru tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku atas dasar nilai yang dianut oleh guru, murid, masyarakat. Maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh seorang guru dapat berlangsung dengan arah yang sangat jelas dan atas keputusan yang berdasarkan nilai-nilai. 


Kode etik profesi juga merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas sebuah profesi. Pola tatanan itu nantinya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi yang sama tersebut. 




Beberapa keterbatasan dalam kode etik ini :


Beberapa itu dapat diselesaikan dgn kode etik 

Beberapa kesulitan dalam penerapan kode etik 

Seringkali timbul konflik dalam lingkup kode etik 

Beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat digarap sendiri oleh kode etik 

Beberapa hal ada yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu namun mungkin tidak cocok dalam waktu di tempat yang lain 

Kadang-kadang juga ada konflik antara kode etik dengan ketentuan hukum 

Kode etik ini sulit untuk menjangkau lintas budaya yang ada 

Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi yang ada 



Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional pasal 42 dinyatakan: 


Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk: 1) menciptakan suasana pendidikan bermakna menyenangkan kreatif dinamis serta dialogis. 2) memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 3) memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan juga kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepada nya. 




Kode etik ini merupakan suatu kesepakatan bersama dengan para anggota sesama profesi guru maka kode etik guru ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan serta kesepakatan dari para anggotanya. Untuk kode etik guru yang berlaku di Indonesia persatuan guru Republik Indonesia atau PGRI telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan dari organisasi sebagaimana yang tertuang di dalam AD ART PGRI. 


Kode etik guru Indonesia termuat dalam 9 butir batang tubuhnya. Adapun ke-9 butir itu memuat hubungan antara guru atau tugas sebagai guru dengan:


pertama pembentukan pribadi peserta didik

Kedua kejujuran profesional 

Ketiga kejujuran dalam memperoleh dan menyiapkan informasi tentang murid 

Keempat pembinaan kehidupan sekolah 

Kelima orang tua murid dan juga masyarakat 

Keenam pengembangan dan peningkatan kualitas diri 

Ketujuh sesama organisasi atau hubungan kesejawatan 

Delapan organisasi profesi 

Ke-9 pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.





C. ETOS KERJA DAN PROFESIONALISME GURU 


Agama sebagai sumber norma dan juga etika kerja telah banyak dicontohkan oleh para nabi dan juga ulama terdahulu sehingga mampu memberikan energi dan spirit dalam melakukan pekerjaan kita sebagai guru dengan profesional. Beberapa slogan yang kiranya patut dijadikan untuk landasan etika kerja bagi kita para guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran diantaranya adalah: 


Menjadi guru merupakan meneruskan perjuangan para ulama dan ulama adalah pewaris para nabi 

Menjadi guru merupakan ibadah 

Menjadi guru adalah keberkahan 

Menjadi guru adalah pengabdian dalam ilmu 

Menjadi guru itu adalah amanah 



Secara umum kode etik ini sangat kita perlukan dengan beberapa alasan. Adapun alasan tersebut adalah: 


Kode etik untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan juga kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Kode etik untuk mengontrol terjadinya ketidakpatuhan dan persengketaan daripada para pelaksana sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan juga eksternal dari pekerjaan 

Kode etik melindungi para praktisi di masyarakat terutama dalam hal adanya kasus-kasus terjadinya penyimpangan tindakan 

Melindungi anggota masyarakat dan praktek-praktek yang menyimpang serta penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. 



Etos kerja sendiri lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang nantinya tercermin melalui unjuk kerja secara utuh di dalam berbagai dimensi kehidupannya. 


Etos kerja merupakan kondisi internal yang mendorong dan juga mengendalikan perilaku pekerja menuju arah yang berkualitas kerja yang ideal. 


Etos kerja juga merupakan tuntutan internal untuk berperilaku secara etis dalam mewujudkan untuk unjuk kerja yang baik dan produktif. 


Di dalam aspek religius etos kerja ini bersumber pada kualitas ketakwaan yang dimiliki oleh seseorang yang nantinya diwujudkan dalam keseluruhan perilakunya. 


Sedangkan dalam aspek sosial, etos kerja ini ditunjukkan dengan kualitas kompetensi sosial yakni kemampuannya melakukan hubungan sosial secara efektif, seperti dalam sifat luwes dan juga komunikatif serta senang bergaul dan juga lain sebagainya. 






D. KODE ETIK GURU INDONESIA 


Kode etik guru itu tertuang dalam AD ART PGRI yakni: 


Pertama guru berbakti membimbing murid untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila 

Kedua guru memiliki dan melaksanakan kejujuran secara profesional 

Ketiga guru berusaha untuk memperoleh informasi tentang murid sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan 

Keempat guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang hasil proses belajar mengajar di sekolah 

Kelima guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan juga masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan yang dilakukan 

Keenam guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya 

Ketujuh guru memelihara hubungan profesi, semangat dalam kekeluargaan dan juga kesetiakawanan sosial 

Kedelapan guru secara bersama-sama memelihara dan juga meningkatkan mutu organisasi PGRI atau persatuan guru Republik Indonesia sebagai sarana perjuangan dan pengabdian 

Ke 9 guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. 



Ada juga ikrar guru Indonesia ini juga tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI yakni: 


Kami guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME 

Kami guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan RI pembela dan pengamal Pancasila dan setia pada undang-undang dasar 1945 

Kami guru Indonesia bertekad bulat untuk mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Kami guru Indonesia menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia, sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian kami terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan 







E. KARAKTER GURU ABAD 21 


Pengertian profil guru abad 21 


Seorang guru abad 21 harus mampu memiliki kemampuan dalam bekerja secara kolaboratif dan bisa membimbing murid untuk terus berkolaborasi di dalam pelajaran dan pembelajaran. 


Kolaborasi di sini adalah salah satu keterampilan yang sangat penting pada era sekarang. Keterampilan ini bisa meningkatkan efektivitas dari suatu kegiatan. 




Karakteristik guru abad 21


Guru abad 21 harus bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini. Guru abad 21 harus memiliki keterampilan yang: 


Berpikir kritis dan penyelesaian masalah baik di dalam keseharian maupun selama di sekolah 

Guru abad 21 harus memiliki kreativitas dan inovasi yang merupakan kunci dari pertumbuhan bagi negara berkembang. 

Guru abad 21 harus memiliki pemahaman lintas budaya. Keragaman budaya yang di Indonesia sangat beragam yang penting dipahami oleh murid selain pengenalan budaya lintas negara nantinya 

Guru abad 21 harus mampu berkomunikasi, literasi informasi dan media keterampilan ini agar murid dapat menjalin hubungan dan menyampaikan gagasan yang baik secara lisan tulisan maupun non verbal lainnya 

Guru abad 21 harus bisa komputer dan literasi teknologi informasi dan komunikasi. Literasi tik ini mengandung kemampuan untuk memformulasikan pengetahuan, mengekspresikan diri secara kreatif dan juga tepat serta menciptakan dan menghasilkan informasi bukan hanya sekedar memberikan informasi belaka. 

Guru abad 21 harus memiliki karir dan kehidupan. Murid akan berkarya dan berkarir di masyarakat umum nantinya di mana dunia kerja memerlukan orang-orang yang memiliki kepribadian mandiri, suka mengambil inisiatif serta pandai mengelola waktu dan berjiwa kepemimpinan. 

Guru abad 21 harus berkarakter moderat. Sebagaimana Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman etnis suku, budaya, bangsa, dan agama yang nyaris tiada tandingannya di dunia. Dari sudut agama keragaman adalah anugerah dan kehendak Tuhan. Guru abad 21 harus bisa memiliki kemampuan moderasi beragama sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan penghormatan kepada praktek agama yang diyakini oleh orang lain. 



Cara spesifik guru abad 21 memiliki karakter yang lain daripada guru pada era sebelumnya, seperti yang dikemukakan oleh puji Riyanto (2019) :


Guru abad 21 itu memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang begitu mantap 

Guru abad 21 mampu memanfaatkan iptek sesuai dengan tuntutan lingkungan sosial budaya yang ada di sekitarnya 

Guru abad 21 berperilaku profesional tinggi dalam mengemban tugas serta menjalankan profesinya 

Guru abad 21 memiliki wawasan ke depan yang luas 

Guru abad 21 memiliki keteladanan moral serta rasa estetika yang begitu tinggi 

Guru abad 21 mengembangkan prinsip kerja bersaing dan juga bersanding 



Kompetensi guru abad 21 


Di dalam peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 sebagaimana kualifikasi akademik dan juga kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru itu wajib untuk memenuhi kualifikasi akademik serta kompetensi guru yang berlaku secara nasional di Indonesia. 


Kompetensi pedagogik : merupakan kemampuan mengelola pembelajaran murid yang meliputi pemahaman guru terhadap murid, perancangan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan murid untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh murid. Kompetensi ini tercermin dalam indikator : 1) guru memiliki pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. 2) guru memiliki pemahaman tentang murid. 3) guru memiliki pengembangan kurikulum. 4) guru memiliki perencanaan pembelajaran. 5) guru memiliki pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. 6) guru melakukan evaluasi hasil belajar dan . 7) guru mengembangkan murid untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh murid. 

Kompetensi kepribadian : kompetensi ini merupakan kemampuan personal yang dimiliki oleh guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, Arif, berakhlak mulia dan berwibawa serta menjadi sosok yang menjadi teladan bagi murid. 

Kompetensi sosial: kompetensi ini merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi serta bergaul aktif dengan murid bergaul aktif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan bergaul aktif dengan orang tua atau wali siswa dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial ini yang dimiliki oleh guru abad 21 sekurang-kurangnya meliputi: 1) guru mampu berkomunikasi lisan tulis dan isyarat secara santun. 2) guru menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. 3) guru bergaul secara efektif dengan murid, pendidik dan tenaga kependidikan, pimpinan dalam sekolah serta orang tua murid. 4) bergaul dengan santun di masyarakat. 5) guru menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat dalam kebersamaan. 

Kompetensi profesional : kompetensi ini memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang mata pelajaran yang diajarkan, memilih serta menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang telah dia lakukan di sekolah.  

ORDER VIA CHAT

Produk : (2.3) Pengembangan Profesi Guru : Kode Etik Guru

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/11/23-pengembangan-profesi-guru-kode-etik.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi