(2.1) Pengembangan Profesionalisme Guru : Konsep Dasar Profesi


 

A. Pengertian profesi 


Secara etimologi profesi berasal dari kata profesional yang artinya berupa pekerjaan. 


Profesional artinya orang yang ahli ataupun tenaga ahli.


Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut ini : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian meliputi keterampilan kejujuran dan sebagainya secara tertentu. Profesional adalah :


Bersangkutan dengan profesi, 

Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan 

Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya

Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi menjadi profesional.




Secara umum masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai sebuah profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaan yang ada. 


Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologi sebagaimana yang telah dikutip Saud (2009) mempresepsikan bahwa profesi itu adalah sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model ataupun tipe pekerjaan yang ideal saja, karena dalam kenyataannya bukanlah merupakan hal mustahil untuk mencapainya jika ada upaya atau kesungguhan kepada pencapaiannya. 




Berdasarkan beberapa uraian dapat kita tarik kesimpulan bahwa profesi merupakan suatu keahlian atau skill dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan sebuah kompetensi tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademik intensif. 




Maka jika kita katakan pendidik dalam arti guru dan dosen ini juga bisa dikatakan sebagai sebuah profesi. Di mana bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan yang tinggi menjadi standar kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau dosen lalu kemudian akan memperoleh bayaran atas pekerjaan yang telah guru atau dosen itu lakukan. 




B. Istilah-istilah yang berkaitan dengan profesi 


Profesi: gebetan ataupun pekerjaan yang menuntut sebuah keahlian daripada para anggotanya 

Profesional: suatu pekerjaan yang memerlukan syarat khusus yakni menuntut adanya keterampilan yang dimiliki berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam 

Profesionalisme: ini menunjuk pada komitmen para anggota dari profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme dan terus-menerus mengembangkan strategis strategi yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dengan profesinya.

Profesionalitas: suatu sebutan terhadap kualitas dari para anggota suatu profesi terhadap profesinya juga derajat pengetahuan serta keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugasnya 

Profesionalisasi: menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota profesi. 



C. Syarat-syarat profesi 


Suatu pekerjaan disebut sebagai profesi jika memenuhi dari syarat-syarat tertentu dari profesi tersebut. 


Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi adalah: 


Panggilan hidup yang sepenuh waktu 

Pengetahuan dan kecakapan 

Kebakuan yang universal atau umum 

Pengabdian 

Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif 

Otonomi 

Memiliki kode etik 

Klien 

Berperilaku pamong 

Bertanggung jawab dan sebagainya 



Sedangkan menurut Ahmad tafsir iya berpendapat bahwa pekerjaan yang disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut :


Profesi harus memiliki suatu keahlian khusus 

Profesi yang diambil sebagai pemenuhan dari panggilan hidup 

Provinsi memiliki teori-teori yang baku secara universal 

Profesi merupakan diperuntukkan bagi masyarakat 

Profesi dilengkapi dengan kecakapan diagnostik serta kompetensi aplikatif 

Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan kegiatan profesinya 

Memiliki kode etik profesi 

Provinsi memiliki klien yang jelas 

Profesi itu memiliki organisasi profesi 

Profesi itu mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang yang lain 



Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ada pada pasal 7 ayat 1 sebagaimana prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut :


Memiliki bakat minat, panggilan dan idealisme 

Memiliki kualifikasi pendidikan serta latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas 

Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya 

Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi guru 

Bertanggung jawab atas tugasnya 

Memperoleh penghasilan dari prestasi kerjanya 

Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan nantinya 

Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalisme 

Memiliki organisasi profesi yang juga mempunyai kewenangan dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesiannya 



D. urgensi profesionalisme dalam kehidupan


Profesionalisme guru itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. 


Profesionalisme yang dimiliki guru ditunjukkan dengan perilaku yang selalu mendekati standar yang ideal menjaga cita-cita profesi, serta memanfaatkan kesempatan diri untuk mengembangkan profesional yang berkelanjutan 


Guru juga diharapkan memiliki kebanggaan akan profesi mereka dan selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pembelajaran yang berkualitas di sekolah






Nilai spiritual dalam profesionalisme guru :


Dalam menjalankan profesinya sebagai guru diharapkan memiliki landasan spiritual yang kuat attack hal ini harus didukung oleh ajaran agama yang menekankan pentingnya ilmu dan pendidikan, sebagaimana diungkapkan dalam Alquran surah al-mujadalah pada ayat ke-11 




Pengabdian guru yang ikhlas akan mendapatkan nilai di dunia dan di akhirat, sehingga guru harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberikan pendidikan yang terbaik kepada murid di sekolah.

ORDER VIA CHAT

Produk : (2.1) Pengembangan Profesionalisme Guru : Konsep Dasar Profesi

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/11/21-pengembangan-profesionalisme-guru.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi